BPR Labuh Gunung Hadirkan Hakim Pengadilan Negeri, Sosialisasi Tentang Gugatan Sederhana 

#suarademokrasi.com

BPR Labuh Gunung Hadirkan Hakim Pengadilan Negeri, Sosialisasi Tentang Gugatan Sederhana 

Suarademokrasi.com - Kabupaten Lima Puluh Kota
Guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) seluruh pegawai, Bank BPR Labuh Gunung Lareh Sago Halaban mengundang Hakim Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai narasumber memberikan sosialisasi tentang gugatan sederhana, salah satu solusi mengatasi persoalan debitur wanprestasi (ingkar janji).

Sosialisasi diadakan di gedung kantor BPR Labuh Gunung pada Hari Jumat (19/07).
oleh Ivan Hamonangan Sianipar Hakim Kabupaten Lima Puluh Kota.

Turut hadir dalam acara tersebut Komisaris dan Direktur BPR Labuh Gunung, Direktur BPR Sago, Kepala Bagian Kredit serta para staf lainnya dan beberapa orang tamu mitra BPR Labuh Gunung.

Hakim Ivan menjelaskan secara ringkas tentang gugatan biasa kemudian dilanjutkan pembahasan perihal gugatan sederhana diselingi berbagai pertanyaan dari para peserta terkait materi yang di sampaikan.

Acara yang berlangsung dari jam 2 siang hingga jam 16.30 tersebut berjalan lancar dan tertib sampai selesai, hanya saja pada setelah acara ditutup suasana menjadi ricuh dan panik akibat salah seorang karyawan baru saja menerima telepon kabar  duka dari seorang yang tidak sempat di konfirmasi identitas atas wafatnya mantan Dirut BPR sekaligus Pemegang saham BPR Labuh Gunung Bapak Abdul Aziz Dt.Gindo Malano.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum dapat melakukan wawancara ekslusif pada Narasumber Hakim Ivan Hamonangan dan serta jajaran pimpinan BPR Labuh Gunung akibat adanya kondisi yang kurang kondusif untuk wawancara.

Wartawan : Sam
Editor: Thab411