JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Prinsip Restorative Justice

#SUARA-DEMOKRASI.COM

JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Prinsip Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Prinsip Restorative Justice

SUARA-DEMOKRASI.COM - JAKARTA - Pada Senin, 12 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Permohonan ini melibatkan tersangka dari berbagai daerah, yang masing-masing disangka melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif meliputi beberapa faktor, antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta kesepakatan antara tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan dan surat edaran yang berlaku, sebagai perwujudan dari kepastian hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak yang terlibat.