Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban : Dua Bandar Narkoba Di Ringkus, Dua Lokasi Berbeda

Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban : Dua Bandar Narkoba Di Ringkus, Dua Lokasi Berbeda

Pelalawan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba di dua lokasi yang berbeda dalam satu malam.


Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH saat di konfirmasi awak media (Rabu,17/07/2024)membenarkan adanya penangkapan dua bandar narkoba di wilayah hukum Polsek Langgam dengan bermula mendapatkan informasi dari warga.

Dari informasi tersebut (Selasa,16/07/2024) di lakukan pengembangan dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga SH beserta anggota untuk dilakukan penyelidikan sebuah rumah yang di tempati oleh Sdr JMS Alias Marihot yang diduga sebagai bandar.

Dari hasil penyelidikan dini hari sekitar 04.30 wib tersebut, Tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan JMS dan ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket besar Narkotika Jenis Sabu, 3 (tiga) paket sedang Narkotika Jenis sabu, 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 14.79 gram.
- 1 (satu) kantong sedang ganja dengan berat 27.15 gram
- 1  (satu) bungkus plastik klip merah.
- 1 (satu) unit Timbangan digital
- 1 (satu) buah pipet kaca pirex
- 2 (dua) botol plastik
- 4 (empat) buah mancis
- 1 (satu) buah jarum
- 1 (satu) buah botol bong beserta pipet
- 1 (satu) buah dompet coklat
- 1 (satu) buah gunting
- 3 (tiga) lembar tisu
- 1 (satu) bundel kertas paper
- uang tunai Rp. 1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah tas selempang
- 1 (satu) bungkus kecil tisu merk paseo
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan bahwa Menurut Sdr. JMS als MARIHOT bahwa Narkoba sabu dan Ganja tersebut diperolehnya dari Sdri. SUKMA RIA als LIA yang tinggal di Desa Tambak dan pukul 05.30 wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap Sdri. SR  als LIA dan ditemukan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sdri. SR als LIA menjadi bandar narkoba jenis sabu dan ganja sejak 2 Tahun lalu setelah suaminya ditangkap dalam kasus yang sama Tindak Pidana Narkotika.Tandasnya Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata kaban SH (Erizal)