Kejari Pelalawan Gelar Pemusnaan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejari Pelalawan Gelar Pemusnaan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pelalawan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan menggelar kegiatan Pemusnaan barang bukti tindak pidana Umum yang di laksanakan bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.Rabu(06/11/2024)


Dalam kegiatan ini Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal SH., M. H di dampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dan Perwira Penghubung Kabupaten Pelalawan Mayor Inf Marwan, Perwakilan PN Kabupaten Pelalawan, Kepala BNN Kabupaten Pelalawan AKBP. Kukuh Yulianto Widodo, S. Pd dan perwakilan Polres Pelalawan.

Dalam kata sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal,S.H.,M.H mengucapkan berterima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini.

Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 90 (sembilan puluh) perkara yang terdiri dari perkara narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL dan barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dan akan dilakukan pemotongan, dan pembakaran untuk barang bukti lainnya.
Barang Bukti Sabu sebanyak 49,02 gram, Barang Bukti Ganja sebanyak 3,91 gram Barang Buktir Extaci sebanyak 3,2 gram

Selanjutnya, Bahwa pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dari pantauan awak media di lapangan, bahwa selama kegiatan berlangsung berjalan dengan lancar. (Erizal)