15 Hari Lagi !, Segera Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2
Suara-demokrasi.com | PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau masyarakat wajib pajak untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rachmad, menginisiasi program ini guna membantu wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas akhir 31 Desember 2024, yang kini tinggal 15 hari lagi.
"Program penghapusan denda PBB ini berlangsung dari 1 November hingga 31 Desember 2024," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, program pemutihan denda ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak PBB sekaligus meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dari hasil evaluasi kami, program ini efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban mereka," ungkap Alek yang akrab disapa Akur.
Alek menambahkan, program penghapusan denda ini tidak hanya mengurangi beban pajak masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat mendorong ketertiban dalam pembayaran pajak daerah.
"Kebijakan ini merupakan salah satu upaya kami di Bapenda untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dan pembayaran PBB yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru," jelasnya.
Program ini telah sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 841 Tahun 2024, yang memastikan wajib pajak tidak dikenakan denda atas tunggakan PBB selama mereka membayar pokok pajaknya dalam periode program.
"Program ini berlaku tidak hanya untuk tahun pajak 2024, tetapi juga mencakup tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak, tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Penghapusan denda otomatis berlaku jika pembayaran dilakukan hingga 31 Desember 2024," terang Akur.
Dengan sisa waktu yang semakin singkat, masyarakat wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB mereka dan memanfaatkan program penghapusan denda ini sebelum berakhir.