8 Hari Pengejaran, Kapolres Pelalawan Konfrensi Pers Pengungkapan Pembakaran Mobil Sempat Viral

8 Hari Pengejaran, Kapolres Pelalawan Konfrensi Pers Pengungkapan Pembakaran Mobil Sempat Viral

Pelalawan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri S. IK Pimpin Konfrensi Pers di halaman Kantor Mapolres terkait Pembakar Mobil Di Perumahan Graha Pelalawan Desa Makmur Pelalawan Riau yang sempat Viral di tengah masyarakat Pangkalan Kerinci Akhirnya di bekuk Oleh Team Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan. (2/09/2024)



Dalam konfrensi Pers Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrK SIK, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggraeni, SIK dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH MH

Kronologi penangkapan pada Kamis 29 Agustus 2024 team Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka inisial DW sedang berada di rumahnya di Pekanbaru Tampan dan selanjutnya tidak  membuang waktu team langsung menuju kerumah pelaku dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu helai baju loreng hijau dan Loreng oren yang di gunakan pelaku saat melakukan pembakaran, "jelas Kapolres.

Lebih lanjut AKBP Afrizal mengatakan, dari interogasi polisi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran mobil bersama inisial MT mengunakan Sepeda Motor Nmax milik MT dan para tersangka bukan anggota organisasi tertentu yang pakaian loreng yang dipakai saat melakukan Pembakaran di pinjam dari temannya.

Pada Jum'at 30 Agustus 2024 team langsung melakukan penangkapan terhadap MT di rumahnya di Kabupaten Kampar tampa perlawanan dengan barang bukti baju yang di gunakan serta satu unit sepeda motor Nmax, "katanya.

"Motif pelaku melakukan pembakaran karena pelaku sakit hati kepada korban yang sebagai atasan pelaku di PTSI karena sudah memecat pelaku sebagai supir beberapa waktu yang lalu, " pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Erizal)