Anggota DPRD Roem Diani Dewi Lakukan Penyebarluasan Perda No 14 Tahun 2018
Anggota DPRD Roem Diani Dewi Lakukan Penyebarluasan Perda No 14 Tahun 2018

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Putri Nilam RT 02 RW 07, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi pada Jumat (22/9/2023).
Perda yang disosialisasikan oleh Roem Diani Dewi adalah Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Dalam penjelasannya, Roem Diani Dewi menyampaikan bahwa peraturan daerah ini hadir untuk membantu masalah hukum masyarakat.
"Semenjak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Pekanbaru," ujarnya.
Roem Diani Dewi menyoroti bahwa masih banyak masyarakat kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan hukum saat menghadapi perkara hukum. Alasan beragam muncul, termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Kami berharap dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap Perda ini, masyarakat kurang mampu yang tengah menghadapi masalah hukum dapat dibantu oleh pemerintah," tambahnya.