Anggota DPRD Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda No 14 Tahun 2018
Anggota DPRD Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda No 14 Tahun 2018

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi dari Partai Demokrat, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (22/9/2023) sore di Jalan Kamboja gang Dakwah RT 02 RW 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi.
Perda yang disosialisasikan oleh Roem Diani Dewi adalah Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Dalam penjelasannya, Roem Diani Dewi menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD Pekanbaru membuat peraturan daerah tersebut untuk memberikan kepastian hukum.
"Disini pemerintah hadir ditengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi," jelas Roem Diani Dewi.
Bantuan jasa hukum diberikan kepada golongan ekonomi tidak mampu secara cuma-cuma. Setiap perkara yang dihadapi oleh masyarakat miskin akan mendapatkan fasilitas bantuan hukum yang diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
"Banyak dari kita tidak mengerti tentang hukum. Dan bantuan hukum ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya, serta menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pekanbaru. Ini diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 40," ungkapnya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis dapat membuat permohonan yang ditujukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. Syarat-syarat meliputi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu, serta dokumen pendukung seperti laporan ke polisi dan nomor gugatan dalam masalah hukum.