Bawaslu Riau Klarifikasi Belum Ada Rekomendasi PSU untuk Pilkada 2024
![Bawaslu Riau Klarifikasi Belum Ada Rekomendasi PSU untuk Pilkada 2024](https://suara-demokrasi.com/uploads/images/2024/12/image_750x_6752c2e8428b4.jpg)
Suara-demokrasi.COM - BAWASLU RIAU - Klarifikasi Ketua Bawaslu Riau Tentang PSU Pilkada 2024 Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Meski penghitungan suara sedang berjalan, Alnofrizal memastikan bahwa kondisi saat ini belum menunjukkan adanya kebutuhan untuk PSU.
Menurutnya, hingga saat ini Bawaslu belum mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai PSU. Alnofrizal menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu hingga sepuluh hari setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk memberikan rekomendasi kepada MK. Apabila Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi, pasangan calon yang merasa dirugikan dapat langsung mengajukan permohonan kepada MK untuk mempertimbangkan apakah PSU diperlukan.
Alnofrizal juga menambahkan bahwa PSU baru bisa dilakukan jika terdapat kondisi luar biasa, seperti bencana alam, gangguan keamanan yang serius, atau pelanggaran prosedural yang signifikan, seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh petugas KPPS. Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dapat menjadi dasar dilakukannya PSU, namun harus ada bukti yang jelas dan laporan yang valid untuk mendukung hal tersebut.
Terkait dengan sengketa hasil Pilkada, diketahui bahwa empat kabupaten/kota di Riau, yaitu Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Rokan Hulu (Rohul), dan Kampar, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Alnofrizal menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai gugatan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan MK.