Belum Ada Penyelesaian Konflik Agraria, Tim 17 Menolak Perpanjangan Izin HGU PT Inti Indosawit Subur

Belum Ada Penyelesaian Konflik Agraria, Tim 17 Menolak Perpanjangan Izin HGU PT Inti Indosawit Subur
Ketua Tim 17 Syamsultan Didampingi Anggota Tim

Pelalawan. Semenjak tahun 2016, Tim 17 yang di ketuai oleh Syamsultan beserta anggota tim lainnya memperjuangkan lahan masyarakat seluas lebih kurang 1.430 Ha yang di kelola oleh Anak perusahaan Sawit Asian Agri yakni salah satunya PT Inti Indosawit Subur Buatan.

Ketua Tim 17 Syamsultan Beserta Anggota Tim


Dengan berbagai upaya dan cara dilakukan Ketua Tim 17 Syamsultan beserta anggota tim lainnya sampai saat sekarang ini telah berakhirnya masa Hak Guna Usaha PT Inti Indosawit Subur per 31 Desember 2023 tidak ada penyelesaian dan solusi.

Tentunya Perjuangan Tim 17 tidak sampai di situ, berbagai instansi pemerintah menyurati mulai Kementerian Agraria tentang penolakan perpanjang izin HGU PT Inti Indosawit Subur dengan balasan surat dari kementerian Agraria dan tata ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak Pendaftaran Tanah Nomor : HT. 01/1422-400.19/IX/2023 Hal. Penolakan perpanjangan HGU PT Inti Indosawit Subur (ASIAN AGRI) oleh Tim 17 mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci Dan masyarakat Lalang Kabung Kabupaten Pelalawan berbunyi sebagai berikut :

1. Surat tersebut pada intinya menyampaikan adanya penolakan Perpanjang Hal Guna Usaha PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) oleh Tim 17 mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci dan masyarakat Pangkalan Kerinci dan Lalang Kabung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sebelum adanya penyelesaian dari pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan masyarakat yang selama ini di kuasai oleh pihak PT Inti Indosawit subur (Asian Agri).
2. Berkenaan terkait masalah tersebut,  diminta agar saudara melakukan penelitian terhadap permasalahan dimaksud dan mengupayakan penyelesaian nya kemudian melaporkan hasilnya kepada al Direktorat Jenderal Penetapan Hak Pendaftaran Tanah dalam waktu yang tidak terlalu lama disertai saran dan pendapat saudara sebagai bahan tindak lanjut permohonan dimaksud

Dengan membuat surat kembali penolakan kepada ATR/BPN Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau oleh Tim 17 dengan surat balasan Nomor HP. 01/1020-14.05/X/2023 tentang hal Penolakan Perpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) oleh Tim 17 mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci Dan Lalang Kabung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pertanggal 25 Oktober 2023.
 Yang berbunyi meliputi :
1. Bahwa PT Inti Indosawit Subur memiliki tiga bidang Hak Guna Usaha di Kabupaten Pelalawan sebagai berikut :
A. Hak Guna Usaha Nomor 00001/Pelalawan surat ukur / gambar situasi pertanggal 19 November 1988 nomor 53/1988 luas 6727,64 Ha Hak atas nama PT Inti Indosawit Subur  diterbitkan tanggal 18 Desember 1989 dan telah di perbaharui 31 Desember 2019.

B. Hak Guna Usaha Nomor 00001/Pelalawan surat ukur/gambar situasi tanggal 27 Oktober

Saat awak media mengkonfirmasi pihak Pemkab Pelalawan melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan Zulkifli diruang kerjanya (Senin,16/12/2024) menyampaikan kenapa belum ada pemanggilan pihak managemen PT Inti Indosawit Subur dan Tim 17 bahwa kondisi dalam masa pilkada, yang kedua masa transisi pemerintahan Kabupaten Pelalawan.

Tentunya terkait masalah Tim 17 dengan perusahaan PT inti Indosawit subur ini tetap kita follow-up dan insya allah setelah pelantikan nanti kita clearkan ke dua belah pihak.

Terkait Lahan Mak elo, Assisten 1 Pemkab Pelalawan menambahkan menurut keterangan dari Perwakilan PT Inti Indosawit Subur Sudah di serahkan kepada pihak PT RAPP dan dasar apa pihak PT Inti Indosawit Subur menyerahkan kepada pihak PT RAPP, tetap kita pertanyakan hal tersebut.

Ketua Tim 17 Syamsultan menambahkan bahwa kita tetap masih menunggu dari pihak pemerintah kabupaten pelalawan untuk menyelesaikan lahan warga seluas 1.430 Ha, dan pada intinya team 17 akan tetap berkirim surat kembali secepatnya ke kementrian ATR/BPN.

Ditempat terpisah, Manager Humas PT Inti Indosawit Subur Usman saat dikonfirmasi awak media (Senin, 16/12/2024) melalui pesan singkat  ke nomor +62 813-6134-5xxx (Whatapp. Usman) masih bertanda centang satu diduga Nomor awak media telah di blokir oleh Usman Pihak perusahaan. (Erizal)