BPR SULIKI GUNUNG MAS BEKERJASAMA DENGAN PN TANJUNG PATI SELENGGARAKAN SOSIALISASI KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG RI
#suarademokrasi.com
Suarademokrasi.com - Kab.Lima Puluh Kota Bertempat di Kantor Pusat PT. BPR Suliki Gunung Mas pada Sabtu (6/7), Pengadilan Negeri Tanjung Pati bekerjasama dengan PT BPR Suliki Gunung Mas menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung RI.
Kegiatan sosialisasi dimaksud menghadirkan narasumber Hengki Sitanggang, S.H. hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Dalam paparannya, narasumber menyampaikan tentang Kebijakan Mahkamah Agung RI berupa penyelesaian Gugatan Sederhana yang mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Menurut keterangan Hengki Sitanggang, Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Tanjung Pati jarang sekali dilakukan oleh lembaga maupun perorangan. Terakhir, Gugatan Sederhana masuk di PN Tanjung Pati tahun 2021, padahal sesuai dengan namanya proses Gugatan Sederhana tidak rumit dan bahkan begitu sederhana.
Selanjutnya, Hengki Sitanggang menjelaskan syarat-syarat Gugatan Sederhana, yaitu hanya untuk gugatan wanprestasi dan/atau Penghapusan Hutang dengan nilai gugatan materiil maksimal lima ratus juta rupiah, penggugat dan tergugat berada tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Syarat lainnya, penggugat dan tergugat berada di daerah hukum pengadilan sama, syarat selanjutnya, khusus untuk penggugat yang berada di luar daerah hukum tergugat, penggugat dapat menunjuk kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di daerah tergugat berdomisili.
Adapun hal-hal yang tidak termasuk Gugatan Sederhana, menurut penjelasan Hengki Sitanggang adalah perkara yang penyelesaiannya melalui peradilan khusus, dan hak atas tanah serta nilai gugatan materiil di atas lima ratus juta rupiah.
Sebelumnya, Direktur Utama PT. BPR Suliki Gunung Mas Ifwan Rosja, S.Pt. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang bersedia menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung dan sosialisasi dimaksud akan sangat bermanfaat bagi pengembangan PT. BPR Suliki Gunung Mas ke depannya.
Seusai kegiatan sosialisasi, Ifwan Rosja menyampaikan kepada awak media tentang besarnya manfaat sosialisasi dari PN Tanjung Pati dan menambah wawasan direksi dan karyawan/karyawati dalam proses penyelesaian Gugatan Sederhana dan informasi lainnya yang berhubungan dengan penyelesaian permasalahan pada PT. BPR yang dipimpinnya.
Pelaksanaan sosialisasi itu dihadiri oleh sekitar 26 orang direksi dan karyawan/karyawati PT. BPR Suliki Gunung Mas.
Wartawan: sam
Editor : Thab411