Cara Mudah Lunasi Tunggakan PBB Tanpa Denda, Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan Berikan Penjelasan

Cara Mudah Lunasi Tunggakan PBB Tanpa Denda, Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan Berikan Penjelasan

Suara-demokrasi.com | Pekanbaru – Warga Pekanbaru yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan denda. Program ini akan berakhir dalam 13 hari lagi, tepatnya pada 31 Desember 2024. Program yang digagas Pemerintah Kota Pekanbaru ini telah berlangsung sejak 1 November 2024.

Pemutihan ini menghapus sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan. Dengan demikian, pemilik properti di Pekanbaru hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan bunga tambahan akibat tunggakan.

“Berapa pun tunggakan PBB Anda, baik tahun ini maupun dari tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelas Akur, sapaan akrab Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, saat ditemui di kantornya pada Rabu pagi (18/12/2024).

Warga dapat memanfaatkan program ini melalui layanan online Smart Tax Pekanbaru atau datang langsung ke kantor Bapenda. Beragam metode pembayaran telah disediakan, seperti Mobile Banking, ATM Bank BRK Syariah, Bank BNI, Bank BJB, serta dompet digital seperti Tokopedia, Ovo, Bukalapak, Blibli, LinkAja, Gopay, Dana, dan gerai Indomaret. Alternatif lainnya, pembayaran juga bisa dilakukan di kantor UPT Pendapatan Bapenda yang tersebar di berbagai wilayah kota Pekanbaru.

“Dengan membayar PBB tepat waktu, warga turut berkontribusi untuk pembangunan kota Pekanbaru. Ayo segera manfaatkan waktu yang tersisa untuk melunasi tunggakan PBB Anda,” tutup Akur.