Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Anak Perusahaan Duta Palma Group Dinilai Membandel

PT KAT Satu PHK sepihak, sengketa ketenagakerjaan Indragiri Hulu, anak perusahaan Duta Palma Group.

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Anak Perusahaan Duta Palma Group Dinilai Membandel
Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Anak Perusahaan Duta Palma Group Dinilai Membandel

SUARA-DEMOKRASI.COM - INDRAGIRI HULU - Sengketa ketenagakerjaan antara PT KAT Satu, anak perusahaan Duta Palma Group, dengan karyawannya Iyan Sihombing terus berlanjut. Perusahaan sawit ini kembali mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (25/3/2025).  

Mutasi Mendadak Berujung PHK 

Iyan Sihombing, yang sebelumnya bekerja sebagai Danru Security di PT KAT Satu Kecamatan Seberida, mengungkapkan bahwa pemecatan dirinya diawali dengan mutasi mendadak ke PT EMA Kabupaten Kuantan Singingi.  

"Saya tidak pernah diberi pemberitahuan sebelumnya mengenai mutasi ini. Tiba-tiba saya dimutasi ke tempat yang jauh dari lokasi kerja saya sebelumnya. Saya merasa keputusan ini sewenang-wenang," ujar Iyan saat ditemui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Indragiri Hulu.  

Merasa diperlakukan tidak adil, Iyan pun mengadukan permasalahannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu. Mediasi telah dijadwalkan dua kali, namun **pihak PT KAT Satu tak kunjung hadir, menunjukkan ketidakhormatan terhadap proses hukum ketenagakerjaan yang berlaku.  

Dinas Ketenagakerjaan: PT KAT Satu Tidak Kooperatif  

Menurut Mediator Dinas Ketenagakerjaan Indragiri Hulu, Raja Ratna Dewi, SE, ketidakhadiran perusahaan dalam dua kali panggilan menjadi indikasi ketidakkooperatifan mereka.  

"Panggilan sudah kami sampaikan, namun mereka tetap tidak hadir. Ini kali kedua mereka mengabaikan undangan kami," ujar Raja Ratna Dewi, saat hendak memulai sidang mediasi yang juga dihadiri oleh Ketua SBSI 1992, Bahrum Sitio.  

Pihak Perusahaan Bungkam 

Ketika dikonfirmasi, Manager PT KAT Satu, Zulkawi, menyatakan bahwa permasalahan ini telah diserahkan kepada HRD dan Humas PT KAT Satu.  

"Sampai saat ini saya belum mendapat laporan mengapa mereka tidak hadir dalam panggilan Dinas Ketenagakerjaan. Saya akan tanyakan ke mereka," kata Zulkawi kepada wartawan.  

Sementara itu, Humas PT KAT Satu, Guntur, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi berkali-kali melalui ponsel. Sedangkan nomor HRD perusahaan masih belum terlacak.  

Membandel seperti Bosnya?

Ketidakhadiran PT KAT Satu dalam panggilan mediasi ini dianggap mencerminkan karakter induk perusahaannya. Seperti diketahui, bos besar Duta Palma Group, Surya Darmadji, saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung RI terkait kasus lain.  

Dengan sikap perusahaan yang terus mengabaikan mediasi, akankah pihak berwenang mengambil langkah tegas? Kasus ini menjadi ujian bagi perlindungan hak pekerja di Kabupaten Indragiri Hulu.  

#Kus