Dugaan Penyalahgunaan APBD oleh Bupati Indragiri Hulu: Ketua LP-KPK Riau, Thabrani Al-Indragiri, Lontarkan Kecaman Keras
Dugaan Penyalahgunaan APBD untuk Kepentingan Politik: Bupati Indragiri Hulu Dikecam Ketua LP-KPK Riau
Suara-demokrasi.com | Indragiri Hulu – Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu kini tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Bupati Indragiri Hulu, Rezita. Tindakan ini diduga terkait dengan upaya Bupati untuk kepentingan politik pribadi menjelang Pilkada tahun ini.
Salah satu kebijakan kontroversial yang muncul adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu bulan. Alasan yang diberikan untuk penundaan tersebut adalah untuk mendukung kegiatan Bupati yang ternyata melibatkan pengalihan dana sebesar sekitar Rp17 miliar. Padahal, TPP ASN ini telah disahkan dalam APBD dan seharusnya menjadi hak yang tidak boleh ditunda pembayarannya.
Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN yang merasa dipaksa menerima keputusan tersebut tanpa pilihan. Banyak yang berpendapat bahwa kebijakan ini lebih didorong oleh kepentingan pribadi Bupati untuk memperkuat posisinya dalam politik, terutama karena dana yang digunakan berasal dari APBD yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ketua Komda Lembaga Pengawasan-Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Riau, Thabrani Al-Indragiri, dengan tegas mengkritik dugaan penyimpangan ini.
“Tindakan Bupati Indragiri Hulu yang mengalihkan dana APBD untuk kepentingan politik pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai kepercayaan publik. Ini bukan hanya soal penundaan pembayaran hak ASN, tetapi juga tentang manipulasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan kemunduran dalam demokrasi dan keadilan di daerah kita,” ujar Thabrani dengan tegas.
Thabrani juga mendesak agar DPRD Indragiri Hulu segera melakukan investigasi mendalam terkait perubahan APBD ini dan mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
"Ini bukan hanya tentang kepentingan ASN atau masyarakat Inhu, tetapi juga tentang menjaga integritas pemerintahan dan melindungi hak rakyat dari kepentingan politik yang sempit," lanjutnya.
Selain itu, terdapat kejanggalan lain dalam proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dibuka baru-baru ini. Diduga, seorang mantan narapidana terlibat dalam proses tersebut. Kejadian serupa juga terjadi pada jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), di mana pejabat yang mengisi posisi tersebut diketahui memiliki rekam jejak sebagai mantan napi karena kasus politik dan sempat dipenjara. Lebih mengherankan lagi, Inspektur Daerah mengeluarkan surat bersyarat yang menyatakan bahwa Kepala BPKAD tersebut tidak pernah terlibat dalam kasus hukum, meskipun syarat jabatan tersebut adalah bebas dari status narapidana.
Situasi yang terjadi di pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu ini jelas memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah tegas harus diambil untuk menjaga integritas pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat. Dengan Pilkada yang semakin dekat, langkah-langkah ini penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.
Sumber : LiterasiAktual.com