Group Lahan 1000 Ha Desa Mamahan Jaya Masuk Dalam Kawasan HPT DiDuga Tidak Tersentuh Hukum
Pelalawan, Dengan gencarnya Kementerian ATR/BPN RI Nusron Wahid yang terus berkolaborasi dalam penegakkan hukum bersama pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni , Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian ATR/BPN RI dalam memberantas Mafia Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dimana Mafia Tanah masih merajalela menggarap Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit salah satunya di wilayah Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Langgam Desa Mamahan Jaya yang diduga tidak tersentuh oleh hukum.
Didalam SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA2/12/2016 Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau bahwasanya Desa Mamahan Jaya Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sebagian besar kawasan tersebut sudah beralih fungsi kebun kelapa sawit
Salah satu Pada titik koordinat -0.007478,101.694658
Saat dikonfirmasi awak media melalui telpon whatsapp (yang tidak mau di sebut namanya, Sabtu, 21/12/2024) membenarkan adanya lahan Group 1000 Ha yang lahan tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit dan untuk pemilik kebunnya berdomisili di pekanbaru.
Untuk pemilik lahan group 1000 Ha meliputi inisial Y, OM, L, Pak Haji dan masih ada yang lain mengelola kebun sawit tersebut. Dan untuk para pekerja nya adalah warga desa mamahan Jaya. Terangnya.
Penggiat Lingkungan melalui Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan Joe Kampe saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa kalau cerita kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seyogyanya di tanami tanaman jenis tumbuhan hutan atau perusahan yang sudah mendapatkan izin untuk pengelolaan Kawasan HPT tersebut oleh Negara.
Dengan adanya Alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, yang jadi pertanyaan adalah apakah group 1000 yang menguasai lahan kurang 1000 Hektar tersebut mendapatkan izin.
Menurut pengamat Hukum Rusdinur SH MH bahwasanya bagi yang menguasai lahan di dalam kawasan hutan (Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Taman Nasional, Suaka Alam/Pelestarian Alam"KSA/PA") dapat di jerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu,pelaku juga dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal lainnya yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dan berdasarkan ketentuan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka pelaku TPPU Aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (A) dan (B) Undang-Undang tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda sebesar Dua hingga Lima Miliar Rupiah. Sedangkan pelaku TPPU Pasif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (C) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Dua Miliar Rupiah.
Dalam Video di media Sosial (Instagram: kementerian.atrbpn) Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nusron Wahid bersilahturahmi Ke Bapak Kapolri RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan video berdurasi 1.50 detik menyampaikan " Kami tadi berdua sudah bersepakat untuk mafia tanah kita zero toleransi akan, kita gas terus dan yang sudah terbukti bersalah akan kita kenalan pasal berlapis".
Nusron Wahid menambahkan "Tidak hanya pidana umum, tapi kita akan kejar TPPU nya sampai penggunaan duitnya dan tempat penyimpan duitnya supaya dikembalikan kepada negara kalau itu tanah negara. Kalau itu tanahnya rakyat supaya dikembalikan kepada rakyat".
Dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo " Tentunya kepolisian mendukung apa yang menjadi program-program apa yang menjadi kebijakan khusus nya, tentunya beliau mendapatkan Key Performance Indikator (KPI) Khusus dari Bapak Presiden dan tentunya kita akan mendukung".
Sehingga kepastian hukum khusus nya terhadap masyarakat yang selama ini bersengketa (pertanahan dan tata ruang) terkait dengan hal-hal keperdataan. Terangnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Erizal)