Hadapi Permohonan PHP Kepala Daerah, Bawaslu Riau Lakukan Pengumpulan Dokumen Hasil Pengawasan
Suara-demokrasi.com | Dalam rangka memastikan proses hukum Pilkada 2024 berjalan transparan dan adil, Amiruddin Sijaya bersama tim Bawaslu Riau melaksanakan supervisi dan monitoring terhadap pengumpulan dokumen hasil pengawasan di Bawaslu Kabupaten Siak pada Senin (09/12). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen hasil pengawasan pada Pemilihan 2024 dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Fokus utama dari kegiatan supervisi ini adalah pengumpulan dokumen dan bukti yang relevan dengan permohonan PHP Pilkada yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Kami menjalankan proses ini dengan sangat hati-hati untuk memastikan tidak ada kesalahan yang dapat mempengaruhi keadilan hasil Pilkada,” ujar Amiruddin Sijaya.
Dokumen yang dikumpulkan meliputi laporan hasil pengawasan, data penanganan pelanggaran, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan keterangan tertulis yang nantinya akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Amiruddin Sijaya juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengumpulan dokumen, mengingat ada tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di tujuh Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau terkait hasil Pilkada 2024. Salah satunya adalah Kabupaten Siak. “Kami bekerja berdasarkan data dan fakta yang ada. Kami akan berbicara berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” tegasnya.
Dalam hal ini, Bawaslu Riau berkomitmen untuk memberikan keterangan yang jujur dan akurat di Mahkamah Konstitusi guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. “Kami berharap proses hukum PHP Pilkada 2024 dapat berjalan dengan transparan, akurat, dan adil,” tutup Amiruddin Sijaya.