Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK: Bawaslu Riau Siap Sampaikan Keterangan
Suara-demokrasi.com | Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai bagian dari proses hukum terkait Pilkada, Bawaslu Riau akan hadir meskipun keterlibatannya lebih bersifat tidak langsung.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung proses ini dengan memberikan penjelasan yang dibutuhkan MK. “Kami akan hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan permintaan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Alnofrizal dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, meskipun Bawaslu Riau terlibat, tanggung jawab utama dalam memberikan keterangan berada pada Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota. Hal ini karena sengketa Pilkada yang diajukan berasal dari tujuh daerah di Riau. "Ada tujuh pasangan calon Bupati dan Wali Kota yang menggugat hasil Pilkada ke MK. Bawaslu di masing-masing wilayah akan menyampaikan keterangan sesuai dengan materi gugatan," tambahnya.
Sebagai bagian dari strategi, Bawaslu tidak menggunakan jasa pengacara dalam persidangan ini. Sebaliknya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di setiap daerah akan memberikan penjelasan secara langsung kepada MK.
Ketujuh daerah yang terlibat dalam sengketa Pilkada di MK meliputi Kota Pekanbaru, Siak, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Kampar, dan Kota Dumai. Proses ini diharapkan dapat berlangsung transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada.