Hubungan Tidak Harmonis Terungkap, Saksi Dengar Jeritan Minta Tolong dari Kamar Korban
Pengacara Nilai Permintaan Terdakwa Menahan Saksi Adalah Tindakan Ngawur

SUARA-DEMOKRASI.COM - MEDAN, - Perkembangan terbaru sidang kasus dugaan pembunuhan oknum dosen, Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, mulai mengungkap tabir kematian korban. Hal ini terungkap dari keterangan empat saksi kunci yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang tersebut, salah seorang saksi mengaku sempat mendengar suara rintihan minta tolong dari dalam kamar korban. Sementara itu, saksi lainnya, yakni Nike, membeberkan bahwa hubungan rumah tangga antara terdakwa Tiromsi Sitanggang dan korban Rusman Maralen Situngkir sudah tidak harmonis sejak lama.
"Bahkan, dalam dakwaan sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa hubungan korban dan terdakwa sering cekcok. Hari ini itu terbukti dengan keterangan saksi Nike, pegawai administrasi di Kantor Notaris milik terdakwa," ungkap Kuasa Hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, kepada wartawan, Rabu (9/4) di Medan.
Menurut Ojahan, dari keterangan saksi, korban bahkan sering diberikan makan nasi basi dan sering dipanggil terdakwa dengan sebutan 'predator'. Fakta-fakta ini semakin memperkuat adanya motif permasalahan rumah tangga yang cukup serius.
Selain itu, Ojahan juga menilai permintaan terdakwa kepada Majelis Hakim agar saksi Ucok ditahan karena dianggap memberikan keterangan tidak benar adalah tindakan ngawur dan tidak berdasar hukum.
"Permintaan terdakwa itu ngawur. Kalau merasa keberatan atas keterangan saksi, kan ada mekanisme hukum yakni menghadirkan saksi yang meringankan, bukan malah minta saksi ditahan," tegas Ojahan.
Ojahan menambahkan, tidak ada kewajiban hukum bagi seorang saksi untuk langsung menolong ketika mendengar suara orang minta tolong, apalagi jika kondisi atau situasinya tidak memungkinkan.
Sementara itu, saksi Surya Bakti alias Ucok dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya sempat empat kali mendengar suara rintihan minta tolong dari dalam kamar korban. Pada jeritan keempat, Ucok juga mendengar adanya suara bisik-bisik, namun suara rintihan korban terdengar lebih keras.
Ucok meyakini bahwa suara minta tolong itu adalah suara korban karena korban memang kerap datang ke belakang tempat saksi bekerja setiap tiga hari sekali.
Saksi lainnya, Charles Robinson Ritonga, selaku Humas RS Advent, juga memberikan kesaksian penting. Ia mengatakan bahwa saat pertama kali korban dibawa ke rumah sakit, dirinya meragukan bahwa korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
"Saya tidak melihat adanya bekas pasir atau luka akibat gesekan jalan pada tubuh korban. Karena itu, saya langsung menghubungi petugas Unit Lantas Polsek Helvetia untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian," ujarnya.
Dari hasil pengecekan pihak kepolisian di lokasi yang diduga sebagai tempat kecelakaan, diperoleh informasi bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi tersebut.
Atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, Ojahan Sinurat berharap agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini tetap dipertahankan hingga tuntas, demi menjaga keberlanjutan proses persidangan secara utuh dan menyeluruh.
"Kasus ini sangat serius dan menjadi perhatian publik. Jika sampai ada pergantian Majelis Hakim, dikhawatirkan akan menghambat proses persidangan yang sudah berjalan sejauh ini," pungkas Ojahan.
#RZ