Instruksi Audit Dana CSR PT Mifa, Pemkab Aceh Barat Dinilai Melampaui Kewenangan
audit dana CSR, Pemkab Aceh Barat melampaui kewenangan, kontribusi PT Mifa terhadap ekonomi Aceh Barat.

SUARA-DEMOKRASI.COM - ACEH BARAT - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, mendapat kritik keras dari Ketua Perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Aceh, Rifqi Maulana, S.H., terkait instruksinya kepada Inspektorat untuk melakukan audit terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Mifa Swasta.
Menurut Rifqi, langkah yang diambil Bupati Aceh Barat ini melampaui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa dana CSR bukan bagian dari keuangan negara atau daerah, melainkan merupakan tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
"Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit dana CSR perusahaan swasta. Tugas mereka hanya mengawasi penggunaan anggaran negara atau daerah, bukan dana yang dikelola oleh perusahaan," tegas Rifqi.
Potensi Dampak Buruk terhadap Iklim Investasi
Lebih lanjut, Rifqi menilai bahwa kebijakan Bupati Aceh Barat bisa berdampak negatif pada dunia usaha, khususnya bagi PT Mifa yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Sebagai perusahaan tambang, PT Mifa telah membuka lapangan pekerjaan bagi ribuan warga Aceh Barat, serta berperan dalam pembangunan infrastruktur dan program sosial melalui dana CSR. Instruksi audit ini dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakpastian bagi investor** dan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
"Alih-alih mendukung dunia usaha yang telah berkontribusi, kebijakan seperti ini justru bisa menghambat investasi dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kepastian hukum di Aceh Barat," tambahnya.
Audit Harus Dilakukan oleh Lembaga yang Berwenang
Rifqi juga menekankan bahwa jika memang ada dugaan penyalahgunaan dana CSR, maka audit seharusnya dilakukan oleh auditor independen, bukan oleh Inspektorat yang tidak memiliki kewenangan dalam urusan perusahaan swasta.
Ia mengimbau agar Pemkab Aceh Barat lebih cermat dalam mengambil kebijakan, serta memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
#Rizqi