Isu Karyawan Ilegal di Perusahaan Deddy Handoko Dibantah, Disnaker Inhu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

SUARA-DEMOKRASI.COM - INDRAGIRI HULU - Klarifikasi Kepala Dinas Tenaga Kerja Terkait Isu Perusahaan Tidak Melaporkan Kewajiban Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan tiga perusahaan milik Deddy Handoko Alimin tidak melaporkan kewajiban ketenagakerjaan kepada pemerintah.
Dalam keterangannya, Rengga Dwi menegaskan bahwa pelaporan ketenagakerjaan secara online melalui sistem yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 merupakan alat kontrol yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Sistem online ini sangat efektif dalam pengawasan. Kami terus mendorong seluruh perusahaan untuk mematuhi dan melaporkan kewajiban ketenagakerjaan mereka secara berkala,” ujar Rengga Dwi Bramantika.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di media daring yang menyebutkan beberapa perusahaan milik Deddy Handoko Alimin, seperti PT. Teso Indah, PT. Sinar Peranap Perkasa, dan PT. Sinar Belilas Perkasa, mempekerjakan karyawan ilegal dan tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan yang telah ditetapkan oleh negara. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh perwakilan perusahaan.
“Kami sudah patuh sejak awal. Semua tenaga kerja yang kami pekerjakan adalah karyawan resmi yang terdaftar,” tegas Fitria Masfita, SH, perwakilan perusahaan.
Fitria juga menambahkan bahwa sejak diberlakukannya Permenaker tersebut, seluruh entitas usaha yang dikelola oleh Deddy Handoko Alimin rutin melaporkan kewajiban ketenagakerjaan mereka secara online setiap tahunnya.
Terkait dengan jaminan sosial, Fitria menjelaskan bahwa seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan lokasi kerja masing-masing.
“Untuk PT. Teso Indah, kami memiliki dua Nomor Pokok Perusahaan (NPP) sesuai dengan jumlah karyawan tetap. Hal yang sama berlaku untuk dua perusahaan lainnya. Memang ada beberapa area yang belum ter-cover sepenuhnya dan masih menggunakan iuran mandiri, namun ini bukan berarti kami tidak mendaftarkan mereka,” jelas Fitria.
Fitria juga menanggapi tuduhan terkait ketidakpatuhan pajak. Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban perpajakan, termasuk PPH 21 dan SPT Tahunan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami memiliki bukti lengkap mengenai kewajiban perpajakan kami. Kami heran kenapa isu ini diberitakan seolah-olah kami menghindari kewajiban, padahal kami sangat patuh,” ungkapnya.
Perusahaan juga menyayangkan sikap media yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memberitakan isu tersebut. “Kami sangat menyayangkan hal ini. Kami berharap ke depan, jika ada isu terkait perusahaan kami, media dapat menghubungi kami terlebih dahulu untuk klarifikasi,” tambahnya.
Senada dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Pj Sekda Indragiri Hulu, Paino, SP, mengimbau media agar menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan terverifikasi kebenarannya. “Kami sudah memanggil semua pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan. Mari kita selesaikan masalah ini sesuai prosedur yang berlaku. Jangan sampai informasi yang tidak akurat menimbulkan kegaduhan,” ujarnya dalam sebuah pertemuan internal.
Melalui klarifikasi ini, pihak perusahaan berharap agar masyarakat dan media memperoleh informasi yang benar, akurat, dan proporsional. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
#Thab411