Jelang PHP di MK, Bawaslu Riau Beserta Jajaran mulai Lakukan Pengumpulan dan Pengarsipan Data Hasil Pengawasan dari Semua Tingkatan

Jelang PHP di MK, Bawaslu Riau Beserta Jajaran mulai Lakukan Pengumpulan dan Pengarsipan Data Hasil Pengawasan dari Semua Tingkatan

Suara-Demokrasi.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Riau sedang mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebagai bagian dari langkah tersebut, Bawaslu Provinsi Riau bersama seluruh jajarannya mulai melakukan pengumpulan data hasil pengawasan pada berbagai tingkat pemilihan.

Proses pengumpulan data ini mengacu pada Keputusan Bawaslu RI Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 yang mengatur Pedoman Teknis Tata Cara Penyampaian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Data yang dikumpulkan mencakup hasil pengawasan serta pencegahan yang telah dilakukan oleh Bawaslu di semua tahapan Pemilihan 2024, termasuk Laporan Hasil Pengawasan (LHP), Nota Kesepahaman (MOU), Surat Instruksi, Surat Saran Perbaikan, Berita Acara, serta data sengketa pemilihan dan berbagai dokumen lainnya yang menjadi hasil pengawasan dan pencegahan. Semua data ini digunakan sebagai bahan untuk menyusun keterangan tertulis dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu di MK.

Proses pengumpulan data ini dimulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga pengawasan tingkat provinsi, dengan merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama tahapan Pemilu 2024. Hal ini bertujuan agar dokumen yang ada dapat mencerminkan secara akurat peristiwa yang terjadi di lapangan.

Penting untuk memastikan dokumen yang harus didokumentasikan oleh pengawas, mulai dari PTPS, PKD, Panwascam, hingga Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi, tersusun dengan rapi. Beberapa dokumen yang harus diarsipkan dengan baik termasuk formulir pengawasan (Form A), Surat Imbauan, dan dokumen penyelesaian sengketa. Pengelolaan dokumen yang baik akan mempermudah Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis yang diperlukan dalam proses perselisihan hasil pemilu.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, langsung turun ke Kabupaten Rokan Hulu untuk memantau langsung proses pengumpulan data ini. Kabupaten Rokan Hulu sendiri merupakan salah satu daerah yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

“Proses pengumpulan data serta penyusunan bukti-bukti dan bahan awal pengawasan selama tahapan Pemilihan 2024 yang relevan dengan permohonan di MK adalah wujud pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik. Oleh karena itu, tidak boleh ada dokumen yang hilang atau tercecer,” ujar Indra.

Dia menambahkan, salah satu kunci dalam penanganan sengketa hasil Pemilu adalah kelengkapan dokumen yang harus disimpan dengan baik oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu. Dokumen-dokumen ini nantinya akan digunakan untuk merespons berbagai klaim yang diajukan oleh pihak pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Dalam proses persidangan, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menilai aspek pelaksanaan Pemilu, tetapi juga pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu dituntut untuk menyajikan data pelanggaran secara objektif, termasuk rekomendasi yang telah dihasilkan, baik yang telah ditindaklanjuti maupun yang belum, oleh lembaga penyelenggara Pemilu lainnya.