Kasmarni Hadapi Laporan TPPU di KPK, Dugaan Aliran Gratifikasi dari Kasus Suami Muncul Kembali

Kasmarni Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang, Dampak Pilkada Bengkalis 2024?

Kasmarni Hadapi Laporan TPPU di KPK, Dugaan Aliran Gratifikasi dari Kasus Suami Muncul Kembali
Kasmarni Bupati Bengkalis, Pilkada Bengkalis 2024, Dugaan TPPU Kasmarni, Laporan LP-KPK Riau, Amril Mukminin Gratifikasi, KPK Riau, Pencucian Uang

Suara-demokrasi.com | Pekanbaru – Bupati Bengkalis, Kasmarni, yang tengah mempersiapkan diri untuk mencalonkan kembali dalam Pilkada 2024, menghadapi tekanan berat menyusul laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini berpotensi merusak reputasi Kasmarni dan mengurangi kepercayaan publik di tengah persiapan Pilkada mendatang.

Laporan dengan nomor 083/LP-KPK/IX/2024 mengungkap dugaan keterlibatan Kasmarni dalam tindak pidana pencucian uang yang diduga bersumber dari gratifikasi korupsi yang diterima suaminya, Amril Mukminin, mantan Bupati Bengkalis. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 24/Pid.SUS.TPK.2020/PT PBR, Amril Mukminin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 23,6 miliar dari dua pengusaha sawit, Jonny Tjoa dan Adyanto, demi kepentingan bisnis mereka.

"Kami telah melaporkan Kasmarni ke KPK hari ini. Laporan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang menyebut aliran dana gratifikasi tersebut mengalir ke rekening Kasmarni di Bank CIMB Niaga Syariah," ujar Ketua LP-KPK Riau, Thabrani Al-Indragiri, dalam konferensi pers di Pekanbaru.

LP-KPK meminta KPK segera menyelidiki dugaan TPPU ini, memastikan sumber dana di rekening Kasmarni, dan menegakkan aturan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan demi menjaga kepercayaan publik.

Laporan ini datang pada momen krusial saat Kasmarni mempersiapkan diri untuk Pilkada 2024, yang berpotensi merusak citra dirinya sebagai pemimpin bersih dan mengurangi dukungan masyarakat.

"Ini bukan hanya tentang tindak pidana, tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap pemimpin mereka," ucap seorang pengamat politik lokal yang enggan disebut namanya.

Sampai saat ini, Kasmarni belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini, meskipun telah dimintai klarifikasi oleh media melalui pesan WhatsApp. Publik kini menanti langkah tegas dari KPK dalam menangani kasus ini.