Kebun Sawit Masuk Dalam Kawasan TNTN Tidak Ada Izinnya, Siapakah Alih Fungsinya...?

Kebun Sawit Masuk Dalam Kawasan TNTN Tidak Ada Izinnya, Siapakah Alih Fungsinya...?
Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo Heru Sutmantoro, S.Hut, MM

PELALAWAN. Beredarnya Video Viral di media sosial Bupati Kuansing mendatangi salah satu pabrik yang diduga Tanda Buah Sawit (TBS) berasal dari kebun sawit yang berada didalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, dan Ikatan Pemuda Milenial menemukan ada Sejumlah Pengepul atau Peron Sawit di Kabupaten Pelalawan menampung Buah Sawit dari Kawasan Taman Nasional tesso nilo.


Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan luas kawasan 81.793 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk.6588/MenhutVII/KUH/2014, Tanggal 28 Oktober 2014, Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional.

Dalam Radat Dengar Pendapat Di DPRD Kabupaten Pelalawan meliputi Komisi II Ketua Abdul Nasib SE, anggota Asnul  Mubarak M. Si, Sunardi, Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro, S.Hut, MM beserta Staff, Kadis Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Pelalawan Akhtar SE, Ketua Ikatan Pemuda milenial Pelalawan, Ketua Komite Pemuda Pelalawan.


Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Heru Sutmantoro, S.Hut, MM menjelaskan bahwa tadi Rapat Dengar Pendapat terkait TBS (Tandan Buah Sawit) yang berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo pembahasan tadi dengan DPRD Kabupaten Pelalawan.


Pada intinya kita masih menunggu tindak lanjut terkait dengan pengelolaan sawit atau penanganan sawit di kawasan hutan terutama di Taman Nasional Tesso Nilo dan sampai sekarang belum ada izin dan buah sawit yang keluar itu tidak ada izin.

Dan kita masih menunggu tindak lanjut Perpres Nomor 5 Tahun 2025 terkait penertiban Kawasan Hutan.  Terangnya

Selanjutnya, untuk luas kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebesar 81.793 Ha dan kondisi saat yang sudah ada sawit didalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo seluas kurang lebih lima puluh ribu hektar sawit produktif yang sudah menghasil dan umur sakitnya berkisar antara antara 7 sampai 15 Tahun, Ada juga Kebun sawit di bawah 5 tahun.

Kepala Balai TNTN Heru menjelaskan untuk satu bulannya bisa mencapai lebih kurang  300 Milyar satu bulan untuk 50.000 Ha sawit.

Dan untuk tandan buah sawit yang keluar dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sampai saat ini belum ada izin,  yang jelas kita masih menunggu arahan lebih lanjut terkait peraturan yang ada pada saat ini.

Didalam satgas penertiban kawasan Taman Nasional tesso nilo ada Kejaksaan, ada kepolisian, ada TNI, ada BPKP, kita sebagai anggota dan harus ada kekuatan itu. Tandasnya Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo Heru Sutmantoro, S.Hut, MM



Ikatan Pemuda Milenial Pelalawan, Komite Pemuda Pelalawan akan mengawal apa proses terkait polemik di dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terkait Kebun Sawit yang berada didalam Kawasan Taman Nasional.

saya kira optimis dan jangan ada menikung dalam lipatan artinya jangan ada runding dalam perundingan. Tandasnya Ikatan Pemuda Milenial Pelalawan Rian Ade Putra. (Erizal)