Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Daerah di Pekanbaru, Waktu Tinggal 17 Hari Lagi
Penghapusan Denda Pajak, Bapenda Pekanbaru

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru masih memiliki waktu 17 hari lagi untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah. Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2024, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh insentif penting ini.
Program penghapusan denda pajak daerah, yang telah berjalan sejak awal Juni, merupakan inisiatif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Ini adalah salah satu insentif yang diberikan, di samping pemotongan PBB bagi masyarakat," jelas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
Penghapusan denda berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah di Pekanbaru, mencakup total sebelas sektor pajak yang ada di kota ini. Alek, yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan, menambahkan bahwa Bapenda juga secara rutin memberikan pemotongan nilai pembayaran PBB hingga 100 persen.
Potongan ini diberikan setiap tahun kepada wajib pajak, dengan besaran yang bervariasi. Untuk nilai PBB hingga Rp 100.000, diberikan potongan 100 persen. Sementara, nilai PBB antara Rp 100.001 hingga Rp 500.000 mendapat potongan 85 persen, PBB antara Rp 501.000 hingga Rp 2.000.000 dipotong 70 persen, dan nilai PBB di atas Rp 2.000.000 mendapatkan potongan 33 persen.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak ini," ungkap Alek.
Saat ini, pendapatan daerah dari sektor pajak di Pekanbaru telah mencapai Rp 444 Miliar, atau sekitar 53 persen dari target pendapatan daerah tahun ini, yang ditetapkan sebesar Rp 845 Miliar. Alek optimis bahwa target tersebut dapat dicapai dalam enam bulan ke depan.