Muskerda LAMR Pekanbaru: Perkuat Restorative Justice dan Sinergi Adat dalam Penegakan Hukum
Perkuat Restorative Justice dan Sinergi Adat dalam Penegakan Hukum
Suara-demokrasi.com | Pada Sabtu, 27 Juli 2024, pukul 08.30 WIB, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru menyelenggarakan Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) di Balai Adat LAMR, Jalan Senapelan. Acara ini menjadi momentum penting bagi LAMR Kota Pekanbaru untuk memperkuat kolaborasi antara adat dan penegakan hukum melalui pendekatan Restorative Justice.
Muskerda LAMR Kota Pekanbaru dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, termasuk:
1. Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
2. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru.
3. Timbalan/Wakil Ketua LAM Provinsi Riau, Datuk Firdaus.b.
4. Ketua Majelis Kerapatan Syariah (MKS) LAMR Pekanbaru, Sri Datuk Fathula.
5. Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Pekanbaru, Sri Datuk Muspidawan.
6. Kepala Dinas Pariwisata dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pekanbaru.
7. Danramil dan Kapolsek Senapelan.
8. Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Pekanbaru, Endri.
9. Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Pekanbaru, Ibnu Hajar.
10. Pengurus LAMR dari setiap kecamatan di Pekanbaru.
Acara dimulai dengan susunan kegiatan yang rapi, dimulai dengan:
1. Tari Persembahan sebagai pembuka.
2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an.
3. Doa bersama untuk keberkahan.
4. Sambutan oleh Ketua DPH LAMR Pekanbaru.
5. Penyampaian pidato oleh Ketua MKS LAMR Pekanbaru.
6. Arahan dari Walikota Pekanbaru yang sekaligus membuka Muskerda secara resmi.
7. Peresmian Bilik Restorative Justice LAMR, sebagai upaya menyelaraskan adat dengan sistem hukum modern.
8. Dokumentasi acara.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan seminar tentang Hukum Adat dan Restorative Justice yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru. Seminar ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta tentang peran hukum adat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan berkeadilan.
Muskerda LAMR Kota Pekanbaru bukan hanya ajang silaturahmi antar tokoh adat, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk memajukan peran adat Melayu dalam penegakan hukum modern. Diharapkan, peresmian Bilik Restorative Justice ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai adat.
Dengan demikian, Muskerda ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat peran LAMR dalam kehidupan masyarakat Pekanbaru serta meningkatkan kerja sama dengan pemerintah dan penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan di kota ini.