Pengadaan Akses Internet Diskominfo Siak Diduga Ternoda Korupsi: LP-KPK Riau Tuntut Audit Mendalam

LP-KPK Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Siak ke Kejati Riau

Pengadaan Akses Internet Diskominfo Siak Diduga Ternoda Korupsi: LP-KPK Riau Tuntut Audit Mendalam
LP-KPK Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Siak ke Kejati Riau

Suara-demokrasi.com | Pekanbaru, 21 Agustus 2024 — Ketua Lembaga Pengawasan - Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Riau, Thabrani Al-Indragiri, hari ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait pengadaan akses internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam laporan tersebut, LP-KPK Riau mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang diduga terjadi dalam proses pengadaan. Analisa kasus dan hasil investigasi menunjukkan bahwa proses pengadaan akses internet tidak sesuai prosedur, dengan indikasi adanya keuntungan yang diberikan kepada penyedia tertentu. Beberapa temuan utama meliputi:

1. Proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur, berpotensi menguntungkan satu penyedia tertentu.
2. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog ISP, padahal termasuk kegiatan bundling yang seharusnya melalui proses berbeda.
3. Penunjukan penyedia yang sudah dilakukan jauh hari sebelum proses pengadaan dimulai, dengan undangan pengadaan hanya dilakukan pada tanggal 23 Desember 2023.
4. Pengundangan penyedia untuk memasukkan penawaran dengan waktu yang sangat singkat, dengan salah satu persyaratan tidak mungkin dipenuhi oleh penyedia yang belum siap sebelumnya.
5. Persyaratan kualifikasi yang tidak relevan dan adanya indikasi mark-up harga.

Thabrani Al-Indragiri mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengadaan akses internet di Diskominfo Kabupaten Siak. LP-KPK Riau juga meminta agar pihak berwenang mengevaluasi dan, jika terbukti ada pelanggaran, mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara adil, partisipatif, dan transparan. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat menuntaskan kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan yang sepatutnya," ujar Thabrani Al-Indragiri.

LP-KPK Riau juga menuntut agar Kejati Riau mengusut dugaan kolusi, nepotisme, dan monopoli yang mungkin telah dilakukan dalam pengaturan pengadaan akses internet tersebut.