Perjuangan TIM 17 Belum Berakhir Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) Masih Berlanjut

Perjuangan TIM 17 Belum Berakhir Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) Masih Berlanjut

Pelalawan. Perjuang Tim 17 mewakili masyarakat lalang kabung, desa delik dan pangkalan kerinci terkait penolakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) belum berakhir.

Adanya penolakan Tim 17 yang di ketuai Syamsultan sudah cukup lama semenjak tahun 2015 dengan tuntutan bahwa kami ada tuntutan tidak terpenuhnya hak kami dan lahan yang kita klaim sesuai dengan bukti kepemilikan kami ada sekitaran kurang lebih 1430 Ha di kiri dan kanan jalan lintas tersebut dari RS Evarina sampai ke desa Delik, dari simpang empat perak jaya menuju awang tugu godang,  dari simpang empat perak jaya menuju sungai Kerinci dan itu yang kami klaem lahan.

Tim 17 menyurati Kementrian dengan  surat balasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah Nomor : HT. 01/1422.400.19/IX/2023  tanggal 19 September 2023 pada poin kedua berbunyi

"Perkenaan dengan permasalahan tersebut, diminta agar saudara melakukan penelitian terhadap permasalahan dimaksud dan mengupayakan penyelesaian nya,  kemudian melaporkan hasilnya kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dalam waktu yang tidak terlalu lama di sertai saran dan pendapat saudara sebagai bahan tindak lanjut permohonan yang di maksud".

Dan Tim 17 menyurati kembali Kementerian Agraria tentang penolakan perpanjang izin HGU PT Inti Indosawit Subur dengan balasan surat dari kementerian Agraria dan tata ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak Pendaftaran Tanah Nomor : HP. 01/1020.14.05/X/2023 Hal. Penolakan perpanjangan HGU PT Inti Indosawit Subur (ASIAN AGRI) oleh Tim 17 mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci Dan masyarakat Lalang Kabung Kabupaten Pelalawan pada poin ke 3 berbunyi sebagai berikut :

Terhadap Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00001/Pelalawan Luas 6.727,64 Ha dan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00001/Pelalawan Luas 5.781 Ha belum pernah dimohonkan pemeriksaan tanah dalam rangka perpanjangan jangka waktu hak atas tanah sebagai mana diatur pada pasal 207 peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan hak Atas Tanah.


Ini menjadi pertanyaan serius Ketua Tim 17 yakni Syamsultan melalui juru bicara Tim 17 Muhammad Daud (Jumat, 25/04/2025)" Kita terus berjuang mempertahankan hak masyarakat yang mana lahan 1430 Ha yang sudah lama di kelola oleh PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) dan siapa saja yang menerima dari hasil panen di atas lahan 1.430 Ha tersebut".

Dengan berakhirnya masa perpanjangan Izin Hak Guna Usaha  (HGU) PT inti Indosawit subur tersebut per tahun 2023 lalu, dan tentunya lahan 1.430 Ha tersebut oleh pihak perusahaan harus di kembalikan kepada masyarakat.

Selanjutnya, perjuangan ini belum berakhir disini dan tetap terus berjuang supaya pihak perusahaan PT Inti Indosawit subur tersebut lahan 1.430 Ha harus mengembalikan kepada pemilik aslinya atau kepada pihak ahli waris yang sesuai dengan data dan bukan secara lisan.

Dan kita juga meminta kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan wilayah Provinsi Riau untuk dapat membantu penyelesaian hak masyarakat lahan 1.430 Ha segera di kembalikan kepada pemilik atau pihak ahli waris.Harapan juru Bicara Tim 17 Muhamad Daud.  (Erizal)