Polres Pelalawan Gelar Pres Conference Pengungkapan Kasus Selama Ops Antik Lancang Kuning 2024
Pelalawan. Kepolisian Resort Pelalawan Polda Riau Gelar Perss Conference yang berlangsung di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Senin (12/8/2024). Pres CoPerss Conference dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Kristofel, S.Trk, Kasat Narkoba AKP Ferlanda Oktora, S.Tr.K, Kasi Humas AKP Eddy Hariyanto, S.H dan Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni, S.I.K.
Tersangka dalam Pres Conference tersebut sebanyak 20 orang dengan kasus yang berbeda. Di antaranya, Narkotika jenis Sabu, pemerkosaan dengan ancaman serta kekerasan dan pencurian.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri menyampaikan, pengungkapan perkara ini merupakan kasus-kasus yang diatensikan oleh Polres Pelalawan yakni empat perkara Tindak Pidana atensi selama Operasi Antik Lancang Kuning 2024 dilaksanakan.
"Operasi Antik ini dilaksanakan selama 22 hari, dimulai dari 11 Juli 2024 sampai 01 Agustus 2024. Selama operasi ini berhasil diungkap sebanyak 18 kasus. Di antaranya 10 kasus Polres Pelalawan dan 8 kasus Polsek jajaran Polres Pelalawan," terang Kapolres.
Dijelaskannya, rincian tersangka yang berhasil ditangkap Polres Pelalawan sebanyak 10 orang. Sedangkan Polsek jajaran ada sebanyak 8 tersangka yang diamankan.
"Diantaranya ada perempuan satu orang dan anak-anak 1 orang. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa Sabu 224,17 gram, Ganja 33,98 gram, Pil Ekstasi 5 butir (2,03) gram. Adanya barang bukti berupa Handphone 16 unit, Ranmor roda dua sebanyak 8 unit dan uang tunai senilai Rp4.744.000," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Kapolres, ini merupakan kasus yang paling diatensikan, berhubung permasalahan terkait Narkoba ini sangat membahayakan terhadap Kamtibmas masyarakat. "Terlebih lagi pengaruh terhadap para generasi muda di Kabupaten Pelalawan. Maka kasus Narkoba ini akan terus kita atensikan, supaya Kabupaten Pelalawan bisa meminimalisir dan nihil Narkoba," sebutnya.
Sementara itu, Tindak Pidana Curas dan pemerkosaan yang berhasil diungkap Polsek Pangkalan Kerinci yaitu kasus yang terjadi di jalan Datuk Engku Raja Lela. Dimana di dalam kasus ini ada dua tersangka dan korban merupakan Pelajar usia 19 tahun. Kedua tersangka adalah RSN (31) dan AM (26), tersangka melakukan pencurian, pemerasan dan pemerkosaan terhadap korban.
Barang bukti yang diamankan berupa Handphone dan pakaian korban serta pakaian pelaku. Kemudian kasus Curanmor, tersangka ini merupakan spesialis Curanmor. Diburunya A alias Madi ini berkat laporan dari seorang guru yang kehilangan sepeda motornya pada saat proses belajar mengajar. Kala itu, motornya yang diparkir di parkiran sudah tidak ditemukan.
Pelaku berhasil ditangkap di rumah istrinya di simpang Eva Lubuk Dalam Kecamatan Siak. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak Empat Unit sepeda motor. Dia mengaku telah beraksi sebanyak 6 kali, 4 kali beraksi di wilayah Siak dan 2 kali beraksi di Wilayah Pelalawan.
"Barang buktinya adalah Honda Beat warna biru putih, Mio Soul warna hitam, Yamaha Vixion dan Honda Supra Fit warna hitam. Kasus ini akan terus dikembangkan, dan akan diselidiki juga sampai kepenadahnya," ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu pihak kepolisian Kabupaten Pelalawan ini, berharap kepada masyarakat Pelalawan untuk tidak takut memberikan informasi terkait tindak pidana kejahatan. Apalagi terkait permasalahan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Ini adalah prioritas utama memberantas peredaran Narkoba. Sebab Narkoba ini merupakan biang dari segala macam bentuk tindak pidana kejahatan.
"Saya sangat berharap masyarakat mau bekerja sama dalam hal informasi kejahatan. Prioritas utama saya adalah memberantas Narkoba. Saya akan perintahkan Kasat-kasat dan Polsek untuk terus melakukan penindakan semua tindak pidana Narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan. Jangan biarkan peredaran Narkoba menjadi-jadi, ini harus kita tutup ruang peredaran Narkoba di Kabupaten Pelalawan ini," tutup Kapolres Pelalawan.* (Erizal)