Polsek Langgam Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Curanmor
Langgam-Pelalawan. Unit Reskrim Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku Tindak Pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang diketahui pada Senin (29/7/2024) beberapa hari yang lalu.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti 1 (Satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor Merk Honda CB 150 R warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 2982 IV dan Nomor rangka : MH1KCA213LK095152 dan Nomor mesin : KCA2E-1091070 atas nama Fanotona Laia.
"Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (29/7/2024) di salah satu peron sawit di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Korban Jeprianus Zai (38) baru melaporkan kejadian Curanmor pada tanggal 31 Juli 2024," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H, Kamis (1/8/2024).
"Kedua pelaku mengaku, menjual sepeda motor curiannya untuk membeli Narkotika jenis Sabu," sambung Kapolsek.
. Lebih lanjut kata, Alferdo, berdasarkan cerita korban, kejadian itu terjadi pada saat dirinya tengah tidur di pondok peron. Sedangkan kunci sepeda motor diletakkan didalam dan digantung dipokok sawit dekat pondok. "Sekitar jam 21.00 dirinya dibangunkan oleh salah seorang temannya dan menyampaikan bahwa sepeda motor CBR warna hitam telah dibawa kabur oleh FJ (33)," bebernya.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fernando Silitonga untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditambah beberapa informasi yang akurat. Diketahui pelaku berada di kota Pekanbaru. Tanpa pikir lama Unit Reskrim menuju alamat yang didapat, pelaku berhasil ditangkap di jalan Juanda Pekanbaru.
Keterangan dari pelaku bahwa satu unit sepeda motor CBR tersebut telah dijual kepada Can (DPO) seharga Rp2.000.000 untuk membeli Narkotika jenis Sabu, melalui pelaku yang bernama Lukman (34).
"Kemudian team berangkat menuju rumah Can (DPO) yang berada di Gang Becek dibelakang BRI KCU Sudirman Pekanbaru. Akan tetapi CAN tidak ada di rumah dan No hand phonenya sudahtidak aktif," tutur Alferdo.
Atas tindakan dan perbuatan kedua pelaku, kedua tersangka dibawa ke Polsek Langgam untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek. Mereka akan dikenakan pasal Pasal 362 Jo 480 K.U.H.Pidana, diancam selama maksimal 5 tahun penjara" Jelasnya Kapolsek Langgam Iptu Alfredo Krisnata Kaban SH. (Erizal)