Praktisi Hukum Rusdinur SH MH Kecam Intimidasi Aksi Main Hakim Sendiri Oeh Oknum PT Johan Santoso

PT Johan Santoso

Praktisi Hukum Rusdinur SH MH Kecam Intimidasi Aksi Main Hakim Sendiri Oeh Oknum PT Johan Santoso

Kampar, Beredarnya Video Viral yang terjadi kepada warga salo mendapat kekerasan diduga di intimidasi oleh oknum pengaman salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kampar PT Johan Santoso.


Dengan Video Viral berdurasi 0.25 detik tersebut terlihat warga salo di tendang di bagian dadanya.

Hal ini menuai perhatian serius praktisi Hukum Rusdinur SH MH terhadap oknum pengaman perusahan PT Johan Santoso yang diduga mengintimidasi menggunakan kekerasan.

Praktisi Hukum Rusdinur SH MH yang merupakan pengacara kondang dari jakarta saat dikonfirmasi awak media (jumat, 27/09/2024) " kita sudah melihat video viral di sejumlah media sosial dan ini sangat memilukan terhadap perlakuan oknum PT Johan Santoso".

Dimana, diamanatkan di dalam Undang-undang Dasar 1945 bahwasanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama diantara :  
1. Hak asasi manusia, seperti kebebasan beragama, berserikat, berkumpul, dan mendapatkan perlindungan hukum yang adil .
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Hak atas status kewarganegaraan
4. Hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
5.Hak untuk mendapatkan pengajaran

Kalau warga salo tersebut ada salah, jangan di tendang seperti tidak manusiawi dan ini menjadi beban traumatis psikologis kejiwaan. Tandasnya Praktisi Hukum Rusdinur SH MH (Erizal)