Program Konsolidasi Tanah di Rumbai Timur: Pemko Pekanbaru Gratiskan BPHTB
Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Konsolidasi Tanah di Tebing Tinggi Okura dengan Insentif BPHTB

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU - Seiring dengan pesatnya laju pertumbuhan penduduk, pemanfaatan tanah dan ruang semakin meningkat, khususnya di wilayah perkotaan yang padat penduduk. Untuk memastikan pengelolaan ruang yang tertib dan teratur, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hadir dengan berbagai kebijakan, salah satunya melalui Program Konsolidasi Tanah. Program ini bertujuan untuk menata kembali penguasaan tanah serta menyediakan tanah untuk kepentingan pembangunan, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Dalam mendukung program tersebut, Pemko Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap perolehan atau peralihan hak atas tanah dalam Program Konsolidasi Tanah. BPHTB biasanya dikenakan sebagai salah satu kewajiban bagi calon pemegang Sertifikat Hak atas Tanah, baik untuk pembuatan sertifikat pertama kali maupun atas peralihan hak lainnya.
"Ini adalah insentif dari Pemerintah Kota untuk mendukung penuh program Konsolidasi Tanah di Pekanbaru. Dalam dua hari ini saja, kami sudah menandatangani SK Pengurangan BPHTB untuk 58.114 meter persegi lahan," ungkap Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, di ruang kerjanya pada Selasa (20/08/2024).
Luas lahan yang disebutkan tersebut terdiri dari 25 objek yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Rumbai Timur. Dr. Alek Kurniawan menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan tidak akan ada lagi sengketa atau tumpang tindih kepemilikan tanah, sesuai dengan tujuan awal Program Konsolidasi Tanah, yakni penataan ulang penguasaan tanah dan pengadaan tanah untuk pembangunan. Semua tanah dalam program ini sudah terukur dan memiliki batas yang jelas.
Lebih lanjut, Dr. Alek Kurniawan, yang akrab disapa Akur, menyebut bahwa Program Pengurangan BPHTB ini sudah diakomodir sejak terbitnya Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 16 tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 206 tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB, di mana Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB sebesar 100% dari pajak terutang jika memperoleh hak milik melalui Program Konsolidasi Tanah pemerintah.