Raja Kerajaan Gunung Sahilan Somasi PT Nusa Prima Manunggal Dan 6 Perusahaan Beraktivitas Di Tanah Wilayah Ulat Adat

Raja Kerajaan Gunung Sahilan Somasi PT Nusa Prima Manunggal Dan 6 Perusahaan Beraktivitas Di Tanah Wilayah Ulat Adat
Utusan Raja Kerajaan Gunung Sahilan Menyerahkan Satu Berkas Surat Kepada Manager PT Nusa Prima Manunggal

Pelalawan. Bertempat di Rukan Akasia Kantor PT Nusa Prima Manunggal (NPM) Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Raja Gunung Sahilan  H. Tengku Muhammad Nizam, SH, MH mengutus H Railus (utusan Kerajaan Gunung Sahilan) didampingi pengacara Raja Gunung Sahilan Irwan SH, MH bersama tokoh pemuda Gunung Sahilan Ali Imron


Dalam perundingan tersebut di hadiri Manager PT Nusa Prima Manunggal Rino Ardian, Asisten manager PT NPM Yoga.


Saat di konfirmasi awak media melalui Utusan Raja Kerajaan Gunung Sahilan Rantau Kampar Kiri H Railus menjelaskan bahwa kita telah melayangkan surat somasi pertama melalui kuasa hukum Law Office Dr Riadi Asra Rahmad SH MH kepada pihak perusahaan PT Nusa Prima Manunggal.



Dan untuk wilayah / ulayat adat milik masyarakat adat Kerajaan Gunung Sahilan yang turun temurun dijaga dan dikelola oleh masyarakat adat Kerajaan Gunung Sahilan.  Berdasarkan Kitab Sejarah Adat Istiadat Kampar Kiri tahun 14 Juni 1939 memiliki luas kurang lebih 394.843.848 Ha

Selanjutnya,, kondisi saat ini, untuk wilayah /ulayat adat milik masyarakat adat Kerajaan Gunung Sahilan sebagian wilayahnya sudah beraktivitas 6 (enam) perusahaan Pulp And Paper di bawah RAPP Group tanpa seizin Raja Kerajaan Gunung Sahilan.

Kita berharap kepada pihak perusahaan PT RAPP Group untuk memutus hubungan kontrak kerja sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan agar RAPP Group membuat kerja sama kembali dengan pihak Kerajaan.Tandasnya Utusan Raja Kerjaan Gunung Sahilan H Railus. (Tim/Erizal)