Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Kota Pekanbaru Telah Diparipurnakan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Kota Pekanbaru Telah Diparipurnakan

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU - Pansus DPRD Pekanbaru telah mengadakan serangkaian pembahasan intensif selama beberapa pekan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Puncaknya, pada Senin (16/10/2023), Ranperda tersebut akhirnya diparipurnakan di DPRD Pekanbaru.
Dalam laporan Pansus DPRD, fokus rekomendasi lebih banyak diberikan terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya dalam hal parkir tepi jalan umum dari puluhan objek pajak dan retribusi di kota ini.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi ST, didampingi oleh wakil-wakilnya, yaitu Ginda Burnama, Ir Nofrizal, dan T Azwendi Fajri SE, bersama anggota DPRD lainnya. Pihak Pemerintah Kota, diwakili oleh Sekda Pekanbaru Indra Pomi, para kepala OPD, Camat, dan perwakilan unsur Forkompimda juga turut hadir.
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Pekanbaru, Hj Arwinda Gusmalina ST, dalam laporannya di paripurna menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata laksana, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat lebih optimal.
Poin-poin penting dari pembahasan Pansus mencakup 11 item. Di antaranya, perubahan struktur dan penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), penetapan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas hiburan jasa diskotik, karaoke, klub malam, dan spa, serta retribusi parkir jalan umum.
Arwinda juga menyoroti pengelolaan pelayanan persampahan yang belum optimal, penekanan pada pengelolaan tempat usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kota, dan pemberlakuan tarif parkir di pasar tradisional.
Dengan selesainya pembahasan Pansus, Ranperda ini merekomendasikan Pemerintah Kota untuk menyiapkan aturan Peraturan Kota (Perkada) sesuai amanat pajak dan retribusi daerah. Pansus juga menyarankan agar Pemerintah Kota memperhatikan ketentuan terkait pengaturan parkir tepi jalan umum, serta meningkatkan sistem pengelolaan sampah dan pungutan retribusi pelayanan kebersihan.
Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Pekanbaru, terutama Pansus, atas dedikasi dan kerja kerasnya selama pembahasan Ranperda. Ia berharap agar Ranperda ini dapat segera disahkan sesuai jadwal yang ditetapkan, paling lambat 5 Januari 2024.
Dengan disahkannya Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah Kota Pekanbaru dan mengoptimalkan potensi yang ada. Proses selanjutnya melibatkan pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, dan paripurna pengesahan, yang diharapkan selesai sebelum akhir tahun ini. (***)