Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi MM, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Semangka, gang Pelajar pada Kamis (26/10/2023) sore.

Dalam sosialisasi tersebut, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru, Edi Susanto SH, menjelaskan bahwa Perda ini merupakan wujud tanggung jawab anggota dewan dalam mensosialisasikan peraturan yang ada di Kota Pekanbaru. Perda tersebut memiliki 13 Bab dan 43 Pasal, dengan kategori penerima bantuan hukum gratis adalah masyarakat yang tidak mampu, dengan syarat memiliki KTP dan KK Kota Pekanbaru.

"Bantuan hukum yang diberikan pada saat ada perkara yang sedang bergulir, seperti laporan polisi atau panggilan dari pengadilan. Semua kegiatan dalam pendampingan hukum sudah dibiayai pemerintah," jelas Edi.

Roem Diani Dewi menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih melek hukum, terutama terkait hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum. Dengan adanya campur tangan pemerintah, diharapkan semua keluhan masyarakat dapat terwakilkan dan diselesaikan.

"Kedepannya, kami berharap dapat menyebarkan informasi ini lebih banyak lagi agar masyarakat Kota Pekanbaru dapat lebih melek hukum dan terlindungi," ujar Roem Diani Dewi.