Sabarudi Berkomitmen Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perda di Jalan Kenanga RT 01 RW 02 Kulim

Sabarudi Berkomitmen Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perda di Jalan Kenanga RT 01 RW 02 Kulim

Sabarudi Berkomitmen Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perda di Jalan Kenanga RT 01 RW 02 Kulim
Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi saat menyampaikan perda yang akan disosialisasikan

suara-demokrasi.com | PEKANBARU-- Dengan tujuan memperluas pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda di wilayah pemilihannya. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Kenanga RT 01 RW 02, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, pada Sabtu (16/9/2023).

Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi saat menyampaikan perda yang akan disosialisasikan

Ditemani oleh Wakil Walikota Ayat Cahyadi, Ketua DPRD dengan penuh kekhidmatan menjalankan sosialisasi Perda. Fokus penyebaran informasi adalah pada Perda No 3 Tahun 2023 mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

foto : Suasana ketika Ketua DPRD melaksanakan penyebarluasan perda

foto : Suasana ketika Ketua DPRD melaksanakan penyebarluasan perda

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Lingkupnya melibatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

foto : Suasana pembacaan doa sebelum dimulainya kegiatan

foto : Suasana pembacaan doa sebelum dimulainya kegiatan

Dalam konteks lokal, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas hidup, dan kelangsungan hidup masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk memulihkan fungsi sosial serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.

foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan

foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan

Sabarudi menjelaskan, "Perda ini bertujuan meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteran sosial secara melembaga dan berkelanjutan."

Dengan dilaksanakannya kegiatan penyebarluasan Perda, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengetahui peraturan daerah tersebut. (***)