Sekda Pekanbaru Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan Pajak Ranmor Hingga 15 Desember

Sekda Pekanbaru Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan Pajak Ranmor Hingga 15 Desember

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (Ranmor) tepat waktu serta registrasi tahunan merupakan tanda kepedulian masyarakat yang cerdas. Langkah ini bukan hanya wujud kontribusi terhadap pembangunan, tetapi juga memberikan manfaat berupa perlindungan dasar bagi pengendara dari risiko kecelakaan di jalan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, ST, MSi, saat menerima kunjungan audiensi dari Jasa Raharja Cabang Riau pada akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan itu, Indra Pomi mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 15 Desember 2024. Program ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang selama ini tertunda untuk melunasi kewajiban mereka.

“Gunakan kesempatan program lima keringanan pajak kendaraan bermotor dan denda yang akan berakhir 15 Desember 2024. Ayo taat pajak demi Pekanbaru yang lebih baik,” ajak Indra Pomi.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Hasjuddin, SE, MM, bersama Kabag Operasional Rulo Ulih Toto Surbakti, Kasubbag SW dan Humas Hamzah Arridho, serta staf administrasi, Siti Isrizkiah. Perwakilan dari UPT Bapenda Samsat Simpang Tiga, Indrayana, dan Bendahara Samsat juga hadir. Dari pihak Pemko Pekanbaru, Asisten I dan II turut mendampingi Sekda.

Dalam laporannya, Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Hasjuddin, mengungkapkan bahwa hingga 31 Oktober 2024, jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Pekanbaru menurun sebesar 10,54% menjadi 12.081 kasus dibandingkan periode yang sama pada 2023 dengan total 13.505 kasus. Penurunan ini juga tercermin dari jumlah korban kecelakaan yang turun 11,26% pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari segi wilayah, Kecamatan Tampan mencatat angka kecelakaan tertinggi dengan 140 kasus hingga Oktober 2024, diikuti oleh Marpoyan Damai. Sebaliknya, Kecamatan Lima Puluh memiliki angka kecelakaan terendah dengan hanya 9 kasus. Mayoritas korban kecelakaan berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Kecelakaan biasanya bermula dari pelanggaran, baik aturan berlalu lintas maupun kelalaian dalam menjaga kondisi kendaraan,” ujar Hasjuddin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelayanan asuransi Jasa Raharja sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Dengan semakin banyaknya kendaraan, risiko kecelakaan meningkat, yang berdampak pada biaya perawatan medis dan santunan yang harus diberikan Jasa Raharja.