Sidang Pertama Di PN Pelalawan, Pemilik Warung Remang-remang Divonis 1 Bulan Kurangan
Pelalawan.Sidang Pertama Tipiring Dalam penegakan PERDA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Tim Penegak Perda bersama tim gabungan yustisi dalam rangka penertiban warung remang - remang yang berada di jalan Koridor RAPP KM 2 Kota Pangkalan Kerinci.
Sidang pertama ini di mulai 10.00 wib bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan yang di hadiri Hakim : DEDI ALPAREZI,SH.MH, Panitera : YUDI DHARMAWAN,SH, PPNS Kabupaten Pelalawan RAHMADANI KAMAL,S.Sos, UJI MEGA LAPANDA PUTRA,S.E, ROSPANDI,S.Sos, RAHTIUR,S.Sos, Saksi yakni ROSMADI,S.Sos, SYAFRIZAL, dan Terdakwa Irianto dengan Sri Purwanti.
Di tempat terpisah, Saat di konfirmasi awak media Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan Tengku Junaidi melalui Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pelalawan Rahmadani Kamal S. sos menyampaikan bahwa membenarkan pada hari ini 17 Mei 2024 kita menghadiri sidang Tindak Pidana Ringan Terkait penertiban warung remang-remang.
Persidang dimulai dengan hakim mempertanyakan identitas tersangka dan kondisi kesehatan tersangka dan di lanjutkan dengan pembacaan resume perkara oleh PPNS Satpol PP kabupaten Pelalawan. Mendengarkan keterangan Saksi-saksi dari Satpol PP dan terdakwa dengan menghadirkan barang bukti di persidangan.
Penyampaian hakim kepada terdakwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa terkait dengan Peraturan daerah kabupaten Pelalawan nomor 1 tahun 2020 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
Hakim memberikan putusan hukum kepada terdakwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan Hakim memutuskan :
1. Sri Purwanti -Pidana percobaan 3 bulan -pemusnahan minuman keras -alat2 musik dirampas negara
2. IRIANTO -Pidana percobaan 3 bulan -pemusnahan minuman keras -alat2 musik dirampas negara -kedua Terdakwa menerima putusan hukum
Kedua terdakwa terbukti bersalah dan hakim memutuskan Pidana 1 bulan kurungan, tidak perlu djalani dengan masa percobaan 3 bulan/pengawasan,,BB minuman tuak dimusnahkn dan Alat musik di rampas negara.
Selama proses persidangan berlangsung berjalan sesuai dengan sangsi yang telah diputuskan oleh hakim. Di akhiri Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pelalawan Rahmadani Kamal S. sos
Sidang perkara tipiring ini, merupakan tindak lanjut yang tegas dari satpol pp kabupaten Pelalawan melalui Penyidik Satpol PP Pelalawan dan dari Hasil Operasi Gabungan beberapa hari yang lalu yg dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Kerinci, TNI dan UPK Pangkalan kerinci. (Erizal)