Tim 17 Kecewa, Pemda Pelalawan Diduga Tidak Serius Menyelesaikan Konflik Agraria PT Inti Indosawit Subur Lahan 1.430 Ha

PT Inti Indosawit Subur

Tim 17 Kecewa, Pemda Pelalawan Diduga Tidak Serius Menyelesaikan Konflik Agraria PT Inti Indosawit Subur Lahan 1.430 Ha
Foto Istimewa (Ketua Tim 17 Terkait Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT Inti Indosawit Subur)

Pelalawan. Penyelesaian Konflik Agraria terkait penolakan perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan belum ada titik terang.


Hal ini menjadi sorotan serius oleh Ketua TIM 17 terkait Penolakan Perpanjang Izin HGU PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) oleh Syamsultan bahwa semenjak di mediasi Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Rabu tanggal 4 September 2024 lalu sampai saat ini belum ada pemanggilan untuk mediasi berikut nya.

Dimana, dari hasil notulen rapat pada tanggal 4 September 2024 yang sudah di sepakati pada poin ke dua dari hasil kesimpulan berbunyi " Pihak Perusahaan PT Inti Indosawit Subur bersedia menyiapkan nama-nama masyarakat penerima kebun pola PIR Trans sebagaimana yang di kehendaki tim 17 sampai tanggal 24 September 2024".

Tentunya, perjuangan tim 17 mulai tahun 2015 sampai saat ini belum ada titik terang terkait lahan 1.430 Ha dimana nama-nama penerima PIR Trans belum di jelaskan oleh pihak PT Inti Indosawit Subur siapa orangnya.

kita sangat kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Insha Allah kita akan mengunjungi bersama-sama  masyarakat ke Kantor BPN Pelalawan dan dilanjutkan ke kantor Bupati mempertanyakan tindak lanjut tuntutan tersebut.Ujarnya Ketua Tim 17 Syamsultan (Erizal)