Tim 17 Menolak Perpanjang Izin HGU PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) , Di Mediasi Pemda Pelalawan
Pelalawan, Aksi Penolakan Perpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) milik Anak perusahaan Asian Agri group bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yakni PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan oleh Tim 17 masyarakat Pangkalan Kerinci dan Lalang Kabung.
Adanya Tim 17 menyurati Kementerian Agraria tentang penolakan perpanjang izin HGU PT Inti Indosawit Subur dengan balasan surat dari kementerian Agraria dan tata ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak Pendaftaran Tanah Nomor : HT. 01/1422-400.19/IX/2023 Hal. Penolakan perpanjangan HGU PT Inti Indosawit Subur (ASIAN AGRI) oleh Tim 17 mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci Dan masyarakat Lalang Kabung Kabupaten Pelalawan berbunyi sebagai berikut :
1. Surat tersebut pada intinya menyampaikan adanya penolakan Perpanjang Hal Guna Usaha PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) oleh Tim 17 mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci dan masyarakat Lalang Kabung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sebelum adanya penyelesaian dari pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan masyarakat yang selama ini di kuasai oleh pihak PT Inti Indosawit subur (Asian Agri).
2. Berkenaan terkait masalah tersebuttersebut, diminta agar saudara melakukan penelitian terhadap permasalahan dimaksud dan mengupayakan penyelesaian nya kemudian melaporkan hasilnya kepada al Direktorat Jenderal Penetapan Hak Pendaftaran Tanah dalam waktu yang tidak terlalu lama disertai saran dan pendapat saudara sebagai bahan tindak lanjut permohonan dimaksud.
Dengan penolakan tersebut oleh tim 17, Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengundang rapat melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 04 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati di pimpin langsung Asisten 1 Pemerintah Dan Kesra H Zulkifli S. Ag,. M. Si.
Turut Hadir Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani S. Hut, Camat Pelalawan, Kades Delik, Tim 17 dan Perwakilan Pihak Perusahaan PT Inti Indosawit Subur (Ahmad Taufik, Usman, Robinson), BPN
Dari hasil rapat dan di sepakati melalui Notulen rapat tim 17 bersama perwakilan PT Inti Indosawit Subur, BPN dengan Hasil pembahasan dan kesimpulan meliputi :
1. Tim 17 Meminta kepada PT inti Indosawit Subur nama-nama penerima kebun pola PIR Trans masyarakat lokal (desa delik - pangkalan Kerinci) sebanyak 2 Ha per KK berdasarkan perjanjian tahun 1990 atau seluas 2000 Ha (1000 KK)
2.Pihak perusahaan PT Inti Indosawit subur bersedia menyiapkan nama-nama masyarakat penerima pola PIR Trans sebagai mana yang di kehendaki tim 17 sampai tanggal 24 September 2024
3. Bila mana data-data penerima kebun pola PIR Trans tersebut belum tersedia sepenuhnya sampai tanggal yang telah ditentukan akan dikomunikasikan kembali antara kedua belah pihak dan pemerintahan Kabupaten Pelalawan yang di wakili oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.
Ketua Tim 17 Konflik Agraria Sam Sulton saat dikonfirmasi awak media usai Rapat mediasi (Rabu, 04/09/2024) menyampaikan bahwa kita sepakat menunggu menjelang tanggal 24 September 2024 untuk sama-sama memperkuat data dan masyarakat punya data juga perusahaan punya data.
Untuk tuntutan bahwa kami ada tuntutan tidak terpenuhnya hak kami dan lahan yang kita kalem sesuai dengan bukti kepemilikan kamikami ada sekitar 1403 Ha di kiri dan kanan jalan lintas tersebut dari RS Evarina sampai ke desa Delik, dari simpang empat perak jaya menuju awang tugu godang, dari simpang empat perak jaya menuju sungai KerinciKerinci dan itu yang kami klaem lahan kami.
Lahan seluas 1.403 Ha tersebut tetap kami perjuangkan hak kampung kami dan ada beberapa puluh kampung kami. Juga kami berharap kepada pihak perusahaan Hak-hak kami segera di kembalikan. harapan SyamSultan Ketua Tim 17.
Perwakilan Humas PT Inti Indosawit Subur "Usman"
Di tempat terpisah, perwakilan perusahaan PT Inti Indosawit Subur "Usman" dikonfirmasi awak media (Rabu, 04/09/2024) bahwa kita mediasi dengan baik artinya masih ada peluang bagi penyelesaian karena memang dari Tim 17 itu meminta 20 persen yang sudah keluarkan dari perusahaan untuk di inventalisir kembali. (Erizal)