Tim Investigasi DPD LPP-KI Pasaman Barat Temukan Rokok Ilegal dan Makanan Kadaluarsa di Beberapa Grosir
#SUARA-DEMOKRASI.COM
SUARA-DEMOKRASI.COM - PASAMAN BARAT, 31 Desember 2024 - Tim Investigasi DPD LPP-KI Pasaman Barat Temukan Rokok Ilegal dan Makanan Kadaluarsa di Beberapa Grosir, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPP-KI) Pasaman Barat menggelar investigasi di sejumlah grosir yang tersebar di Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Talamau. Investigasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai serta makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa.
Sekretaris DPD LPP-KI Pasaman Barat, Y. Rahma Shinta, SE, menyatakan bahwa timnya telah mengunjungi lima grosir, terdiri dari tiga lokasi di Kecamatan Pasaman dan dua lokasi di Kecamatan Talamau, tepatnya di Nagari Kajai.
Temuan Barang Bukti, Menurut Rahma Shinta, investigasi tim menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- Rokok ilegal tanpa pita cukai.
- Makanan dan minuman kadaluarsa yang masih dijual di pasaran.
“Dokumentasi dan rekaman terkait barang bukti sudah kami kantongi. Selanjutnya, kami akan menyerahkan temuan ini kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Koordinasi dengan Dinas Terkait, Rahma Shinta juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Pasaman Barat. Tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas langkah konkret terhadap peredaran barang-barang kadaluarsa dan memastikan pengawasan lebih ketat di wilayah Pasaman Barat.
“Pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di toko dan grosir harus diperketat. Ini demi melindungi konsumen dari produk berbahaya yang tidak layak dikonsumsi,” tambahnya.
Landasan Hukum, Dalam pernyataannya, Rahma Shinta menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa maupun tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Undang-undang ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang:
- Menjual barang kadaluarsa.
- Tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
- Tidak memiliki izin dari BPOM.
Sementara itu, peredaran rokok ilegal juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 54 dan Pasal 56, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.
Langkah Selanjutnya, LPP-KI berharap hasil investigasi ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Selain itu, lembaga ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika menemukan produk ilegal atau kadaluarsa di pasaran.
"Kami berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk yang aman dan layak konsumsi," pungkas Rahma Shinta.
#Samsudin